Pembahasan tentang redenominasi rupiah kini mulai dilakukan oleh Bank Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ini mencakup penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah, dengan target regulasi selesai pada tahun 2026-2027.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah. Proses ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan tanpa mengurangi daya beli masyarakat.
Rencana Pembahasan Redenominasi
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa instansi terkait akan terus melakukan pembahasan mendalam mengenai proses redenominasi. RUU Redenominasi telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, berangkat dari inisiatif Bank Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, faktor waktu yang tepat menjadi fokus utama, terutama dalam menjaga stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis dan aspek hukum. Ramdan menegaskan, "Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung."
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Manfaat Redenominasi bagi Ekonomi
Ramdan Denny menjelaskan bahwa redenominasi adalah langkah strategis untuk penyederhanaan digit pada pecahan rupiah. Proses ini dirancang untuk tidak mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan jasa, yang diharapkan akan membawa banyak keuntungan.
Redenominasi juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperkuat kredibilitas Rupiah di mata internasional. Diharapkan bahwa hal ini akan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta keuangan masyarakat.
Sejarah Rencana Redenominasi di Indonesia
Rencana redenominasi sebenarnya bukan hal baru bagi Indonesia. Sejak tahun 2010, Bank Indonesia telah merintis langkah-langkah ini, termasuk studi banding tentang redenominasi di sejumlah negara lain.
Meskipun demikian, sejumlah rencana pelaksanaan telah tertunda melalui berbagai era kepemimpinan Menteri Keuangan. Banyak fase yang telah dirancang, mulai dari sosialisasi hingga transisi, dengan dua kuotasi penyebutan nominal uang, tetapi implementasi ini belum sepenuhnya berjalan.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: