Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, adalah seorang siswa dari sekolah tersebut.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Penyelidikan kini tengah dilakukan guna mendalami identitas dan latar belakang terduga pelaku agar informasi yang diperoleh lebih akurat.
Detail Peledakan di SMAN 72
Peledakan terjadi di lingkungan SMAN 72 pada Jumat siang, 7 November 2025, yang mengakibatkan sedikitnya 10 siswa dibawa ke rumah sakit.
Guru SMAN 72, Totong Koswara, menjelaskan bahwa ledakan terdengar tiga kali yang memicu kepanikan di antara siswa.
Ledakan pertama terjadi di dalam masjid sekolah, diikuti oleh dua ledakan di area luar.
Meskipun ledakan tersebut terdengar keras, Totong menegaskan bahwa tidak ada kerusakan signifikan di dalam gedung sekolah. "Kalau kerusakan di dalam enggak ada (yang begitu parah)," ujarnya.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Penyelidikan dan Penanganan Korban
Jenderal Listyo menginformasikan bahwa lebih dari 50 orang terluka, di mana dua di antaranya harus menjalani operasi.
Salah satu yang dioperasi adalah terduga pelaku.
Listyo juga menegaskan bahwa motif di balik peledakan ini sedang didalami oleh pihak kepolisian.
"Kami akan kumpulkan semua informasi untuk mendapatkan gambaran utuh," kata Listyo.
Analisis Densus 88 dan Keterkaitan dengan Terorisme
Dalam perkembangan terbaru, Wakil Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan bahwa tim masih melakukan penyelidikan mengenai apakah insiden ini terkait dengan aksi terorisme.
Kepolisian setempat berkoordinasi dengan Densus 88 untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
"Hingga saat ini, Densus 88 masih melakukan pendalaman apakah insiden tersebut terdapat unsur terorisme atau tidak," ungkapnya.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: