Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo. Meskipun mengalami situasi tersebut, Roy menyikapinya dengan tenang dan optimis.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (7/11/2025), ia mengajak semua pihak untuk tetap tegar menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan Roy Suryo Setelah Penetapan Tersangka
Roy Suryo mengungkapkan, "Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja." Ia menyebutkan bahwa menjadi tersangka hanyalah salah satu proses hukum yang harus dilalui sebelum mencapai status berikutnya.
Ia menegaskan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya mengenai langkah-langkah yang perlu diambil setelah penetapan tersangka. Meski demikian, tidak ada perintah penahanan yang dikenakan kepadanya.
Roy berharap agar rekan-rekannya yang juga terlibat dalam kasus ini tetap tegar dan berjuang bersama untuk menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Ia menekankan bahwa hak untuk melakukan penelitian terhadap dokumen publik tidak seharusnya dikriminalisasi.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Detail Kasus dan Penetapan Tersangka
Pada hari yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa terdapat delapan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster, dengan klaster pertama terdiri dari lima orang, termasuk Roy Suryo.
Sanksi yang dikenakan kepada tersangka dalam klaster pertama mencakup Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Ini menunjukkan seriusnya penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Klaster kedua terdiri dari tiga orang yang juga dikenakan pasal-pasal serupa, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dalam proses ini.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat Hukum
Reaksi masyarakat terhadap penetapan tersangka ini bervariasi. Beberapa pihak meminta agar proses hukum dilakukan dengan transparan dan adil, tanpa adanya kepentingan politik yang mempengaruhi.
Pengamat hukum menyoroti pentingnya memisahkan antara opini publik dan proses hukum yang berjalan. Mereka menekankan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai hingga proses persidangan selesai.
Roy Suryo, dalam pernyataannya, tetap optimis bahwa proses ini akan membawa keadilan dengan menekankan bahwa "ini adalah perjuangan seluruh bangsa Indonesia melawan kezaliman dan kriminalisasi."
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: