Jumat, 07 NOVEMBER 2025 • 14:39 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital Tutup Jutaan Situs Judi Online

Author

Kementerian Komunikasi dan Digital Tutup Jutaan Situs Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital telah menutup 2.458.934 situs judi online dalam periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Ini merupakan langkah signifikan untuk mengatasi masalah judi online yang meresahkan di Indonesia.

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penutupan ini mencakup bukan hanya situs judi, tapi juga konten dan file sharing terkait perjudian. Dia menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam menanggulangi masalah ini.

Usaha Penutupan Situs Judi Online

Dalam waktu dua minggu, Kementerian Komunikasi dan Digital berhasil menutup lebih dari 2 juta situs judi online. Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa angka ini terdiri dari 2.166 situs serta lebih dari 123.000 konten di berbagai platform media sosial.

Kompleksitas penanganan masalah ini juga bertambah karena konten file sharing sering kali menyisipkan material terkait judi. Upaya ini menjadi bagian dari strategi komprehensif untuk melawan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi

Statistik dan Tindakan Kolaboratif

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp155 triliun pada tahun 2025. Angka tersebut menunjukkan penurunan 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun ada penurunan, Menkomdigi menegaskan perlunya kolaborasi terus-menerus dari semua pihak untuk menyisir aktivitas judi online dan akun-akun tidak sah. Kementerian juga melaporkan bahwa sebanyak 23.604 rekening terkait judi online telah dilaporkan kepada PPATK untuk penanganan lebih lanjut.

Pandangan Menkomdigi tentang Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid menggarisbawahi pentingnya pemblokiran situs judi dan rekening yang terlibat sebagai bagian dari langkah menyeluruh. Dia menyatakan, "Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online."

Berdasarkan data, mayoritas pemain judi berasal dari golongan masyarakat dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah. Menurutnya, terdapat penurunan signifikan pada jumlah pemain dalam kategori ini dibanding tahun lalu, membuat total deposit pemain judi online turun dari Rp51 triliun menjadi Rp24,9 triliun.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU