Jumat, 07 NOVEMBER 2025 • 10:57 WIB

Transportasi Umum Gratis Untuk Pekerja Swasta di DKI Jakarta

Author

Transportasi Umum Gratis Untuk Pekerja Swasta di DKI Jakarta

Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp 6,2 juta per bulan kini berhak atas layanan transportasi umum gratis, termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 mengenai layanan angkutan umum massal bagi kelompok tertentu.

Ketentuan Umum dan Kriteria Pekerja

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pekerja swasta yang berhak mendapatkan layanan ini adalah mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta.

"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," ujar Syafrin.

Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, maka batas penghasilan ini berkisar pada Rp 6.206.275 per bulan.

Syafrin juga menegaskan pentingnya mekanisme pendataan dan verifikasi agar subsidi diberikan tepat sasaran.

Mekanisme Pendataan dan Verifikasi

Mekanisme pengkinian data menjadi hal yang krusial, di mana setiap enam bulan, data penerima akan diperbarui untuk memastikan keakuratan informasi.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025

"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," tambahnya.

Proses ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pemberian subsidi transportasi kepada pekerja.

Hal ini juga akan mengurangi potensi penyalahgunaan dari program yang dirancang untuk mendukung pekerja dengan penghasilan rendah.

Persyaratan dan Proses Pendaftaran

Untuk dapat menikmati layanan transportasi gratis, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

Menurut Pasal 3 ayat 1 huruf j dalam Pergub tersebut, syarat tersebut antara lain adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta.

Selain itu, pekerja juga harus memiliki penghasilan maksimal sesuai yang telah ditentukan, yaitu Rp 6.206.275 per bulan.

Masa berlaku layanan ini mengikuti status kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta, yang harus diperbarui setiap enam bulan sekali.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU