Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dimulai setiap Kamis mulai 6 November 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tunjangan kinerja ASN akan disesuaikan dengan beban kerja dan risiko yang dihadapi.
Implementasi Kebijakan WFH
Kebijakan WFH yang diterapkan di Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN tanpa mengurangi tanggung jawab profesional mereka.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, mereka tetap harus memenuhi target yang telah ditetapkan dalam sistem kinerja yang jelas dan terukur.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Efisiensi dan Manfaat dari Kebijakan
Gubernur Dedi menyatakan bahwa kebijakan ini dapat memberikan berbagai keuntungan, termasuk efisiensi dalam penggunaan sumber daya seperti listrik dan air.
Dalam konteks kemacetan, Dedi juga menyoroti potensi untuk mengurangi kemacetan di kota-kota besar, yang merupakan isu utama bagi masyarakat selama ini.
Dampak Kebijakan terhadap ASN dan Pelayanan Publik
Melalui penerapan kebijakan WFH, Dedi Mulyadi mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk mempertimbangkan langkah serupa demi efektivitas anggaran serta peningkatan kinerja ASN.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu, karena ASN yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan hadir di kantor.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: