Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan layanan pembayaran digital QRIS Tap, namun saat ini hanya pengguna perangkat Android yang bisa memanfaatkan fitur tersebut.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Himawan Kusprianto, mengungkapkan rencana kerja sama dengan Apple agar pengguna iPhone juga dapat menikmati layanan ini.
Peluncuran QRIS Tap dan Batasan Akses
Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan peluncuran layanan pembayaran digital QRIS Tap yang memudahkan transaksi. Sayangnya, fitur ini hanya dapat diakses oleh pengguna perangkat Android, sementara pengguna iPhone masih harus menunggu.
Himawan Kusprianto menjelaskan, BI sedang menjajaki kerja sama dengan perusahaan teknologi besar Apple untuk meningkatkan inklusivitas dalam sistem pembayaran digital. 'Rencana ini dianggap penting agar lebih banyak orang bisa menggunakan QRIS Tap,' katanya.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Upaya BI Menghubungi Apple
Dalam proses menjalin hubungan dengan Apple, Himawan menyatakan bahwa BI baru akan memulai komunikasi dengan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. 'Apple kita belum bicara sama sekali sebenarnya, jadi kita baru mau mencoba juga,' ujarnya.
Rencana kolaborasi ini terinspirasi dari kerja sama BI dengan negara lain, termasuk Arab Saudi, dan bertujuan untuk memanfaatkan fitur Near Field Communication (NFC) yang sudah ada di perangkat Apple.
Kebijakan NFC Apple dan Potensi Pasar
Meskipun iPhone dilengkapi dengan fitur NFC, saat ini kebijakan internasional Apple belum memberikan akses penuh bagi aplikasi lokal di Indonesia. Himawan menjelaskan, 'Kalau kita pakai OVO, handphonenya Apple sebenarnya juga bisa.'
Diharapkan, keberhasilan implementasi QRIS Tap di ekosistem Android dapat mendorong Apple untuk membuka akses serupa. Dengan banyaknya pengguna iPhone di Indonesia, penting bagi mereka untuk memiliki kesempatan yang sama dalam menikmati layanan pembayaran digital.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: