Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 12:11 WIB

Sengketa Tanah: Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah Beraksi

Author

Sengketa Tanah: Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah Beraksi

Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, mengungkapkan kemarahan saat meninjau lahan miliknya di Makassar yang tengah dalam sengketa. Ia menuduh adanya mafia tanah yang mencoba merampas hak kepemilikannya.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Dalam pernyataan kepada wartawan, JK menegaskan bahwa ia memiliki semua bukti legalitas atas tanah seluas 16,4 hektare tersebut, yang dibeli dari ahli waris raja Gowa 35 tahun lalu.

Klarifikasi Kepemilikan Tanah

Jusuf Kalla mengklaim memiliki hak yang sah atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat legal yang diperoleh 35 tahun lalu. Ia menjelaskan, 'Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli.'

Dalam pernyataannya, JK menekankan pentingnya bukti-bukti legal yang dimilikinya. Ia menunjukkan dokumen kepemilikan dan mempertanyakan klaim yang diajukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

JK juga mengekspresikan kebingungannya mengenai klaim yang diajukan, mempertanyakan pihak yang terlibat dengan mengatakan, 'Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo 'Balang? Itu penjual ikan kan.'

Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Tudingan Terhadap Mafia Tanah

Jusuf Kalla melontarkan tudingan adanya mafia tanah yang berusaha mengambil alih tanahnya secara ilegal. Ia menyebut, 'Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah 'kan mafia tanah di sini dulu.'

Menurutnya, aksi mafia tanah seringkali mengakibatkan ketidakadilan bagi pemilik sah. JK menjelaskan bahwa situasinya mirip dengan perampokan, menegaskan dia memiliki semua surat dan sertifikat yang diperlukan.

'Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, 'kan,' ungkapnya, menyoroti kompleksitas sengketa yang sedang berlangsung.

Tanggapan Terhadap Proses Hukum

Menanggapi perintah eksekusi dari pengadilan, JK mengkritik proses yang telah dilalui terkait sengketa ini. Ia menegaskan bahwa sebelum eksekusi, seharusnya ada pencocokan dan pengukuran lahan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

'Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang Camat-nya? Mana orang Lurah? Tidak ada semua,' tegasnya.

JK merasa proses eksekusi ini dilakukan secara diam-diam dan bertekad untuk melawan ketidakadilan tersebut melalui langkah-langkah hukum. Ia menegaskan, 'Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran.'

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU