Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 21:52 WIB

Gubernur Riau Ditangkap KPK Terkait Kasus Pemerasan

Author

Gubernur Riau Ditangkap KPK Terkait Kasus Pemerasan

Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah setempat.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Penangkapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada 3 November 2025, yang juga melibatkan tiga orang lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR-PKPP.

Pernyataan dari Pihak PKB dan Proses Internal

Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memberikan tanggapan resmi terkait penahanan Abdul Wahid. Di hadapan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Ia menegaskan, "Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi."

Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang terjerat dalam kasus korupsi. Muhaimin menambahkan bahwa PKB akan mempertimbangkan sanksi terhadap Abdul Wahid, meski keputusan akhir belum ditentukan.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Kasus Penetapan Tersangka dan Identitas Pejabat Terkait

Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dan dua lainnya didasarkan pada bukti yang cukup. Tiga tersangka yang ditangkap adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Johanis mengungkapkan, "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP), dan DAN (Dani M. Nursalam)."

Detail Kasus Penerimaan Hadiah dan Ancaman

Dalam penyelidikan, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar terkait penambahan anggaran tahun 2025. Fee ini diminta melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, lengkap dengan ancaman pencopotan jabatan bagi yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

"Saudara MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," jelas Tanak dalam pernyataannya.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU