Gubernur Riau, Abdul Wahid, terlibat dalam skandal dugaan pemerasan dengan meminta 'jatah preman' senilai Rp7 miliar dari anggaran tambahan Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Permintaan tersebut terungkap setelah Konferensi Pers KPK yang mengungkapkan detail skandal ini.
Detail Permintaan Jatah Preman
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, anggaran Dinas PUPR PKPP Riau mengalami lonjakan drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Pertemuan kritis yang terjadi pada Mei 2025, melibatkan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT, menjadi awal mula kesepakatan fee 2,5 persen yang ditujukan untuk Abdul Wahid.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Kesepakatan yang Mengarah ke Pemerasan
Setelah pertemuan tersebut, Ferry melaporkan kesepakatan yang telah dibuat kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP.
Dari laporan ini, Arief meminta fee yang lebih tinggi, yaitu sebesar 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar, untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.
Johanis Tanak menekankan, 'Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.'
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK akhirnya menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, atas dugaan pemerasan.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025, yang menunjukkan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Riau.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: