Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 20:30 WIB

Sejarah Baru Kasunanan Surakarta: Pengukuhan KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narenda Mataram sebagai Paku Buwono XIV

Author

Sejarah Baru Kasunanan Surakarta: Pengukuhan KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narenda Mataram sebagai Paku Buwono XIV

Pengukuhan KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narenda Mataram sebagai Paku Buwono XIV menjadi tonggak penting bagi sejarah Kasunanan Surakarta.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Peristiwa ini mengingatkan kita pada Perjanjian Giyanti yang bersejarah, yang memecah Kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian.

Sejarah dan Konteks Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti, yang ditandatangani pada 13 Februari 1755, menjadi momen paling krusial dalam sejarah Kerajaan Mataram Islam. Perjanjian ini lahir setelah adanya perpecahan internal yang dipicu oleh campur tangan politik VOC.

Perseteruan antara Paku Buwono III dan Pangeran Mangkubumi semakin memanas, didorong oleh berbagai kepentingan politik di sisi VOC. Konflik berkepanjangan ini menciptakan dampak signifikan bagi masyarakat yang terlibat.

Dorongan untuk mencapai perdamaian menjadi pendorong utama dalam perjanjian ini, sehingga kedua pihak sepakat untuk membagi kekuasaan.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Isi dan Dampak Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti membagi Kerajaan Mataram Islam menjadi dua entitas yang berbeda: Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Pembagian ini menjadi simbol perpecahan yang tidak terhindarkan.

Sebagai hasil dari kesepakatan ini, Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengku Buwono I untuk memimpin Kesultanan Ngayogyakarta, sementara Paku Buwono III tetap memimpin Kasunanan Surakarta.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pengangkatan tersebut tidak sepenuhnya otonom, karena para pemimpin baru harus mendapatkan persetujuan dari VOC terkait posisi mereka.

Pihak yang Terlibat dalam Perjanjian Giyanti

Dalam proses penandatanganan Perjanjian Giyanti, Pangeran Mangkubumi didampingi oleh Pangeran Natakusumo dan Tumenggung Ronggo. Mereka menjadi bagian penting dalam pembentukan dua kerajaan baru tersebut.

Di sisi lain, pihak VOC diwakili oleh Gubernur Pesisir Utara Jawa bagian Timur, Nicolaas Hartingh, yang memiliki peranan aktif dalam negosiasi.

Proses pembuatan perjanjian ini berlangsung cukup lama, dimulai dari catatan pada 22 September 1754 hingga akhirnya ditandatangani beberapa bulan kemudian.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU