Proyeksi DJP: Penerimaan Pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Capai Rp 9 Triliun pada 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada tahun 2025 bisa mencapai sekitar Rp 9 triliun. Proyeksi ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan dengan penerimaan Rp 8,4 triliun yang tercatat pada tahun 2024.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Dengan peningkatan entitas pelaku usaha di sektor digital, DJP optimis dapat mencapai target tersebut. Hestu Yoga Saksama, Direktur Perpajakan I DJP, menyebutkan bahwa transaksi digital masyarakat ke luar negeri diperkirakan mencapai Rp 100 triliun dalam setahun.
Proyeksi Penerimaan Pajak 2025
DJP memperkirakan bahwa penerimaan PPN dari pelaku usaha luar negeri akan mengalami peningkatan signifikan. Hingga akhir September 2025, DJP telah berhasil mengumpulkan Rp 7,6 triliun dari PPN PMSE.
Menurut Hestu Yoga Saksama, dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, 'Tahun ini paling enggak Rp 9 triliun. Mudah-mudahan,' ungkapnya, menandakan harapan untuk pencapaian yang lebih tinggi.
Dengan tarif PPN yang berlaku sebesar 11%, potensi transaksi digital yang berasal dari Indonesia diproyeksikan mencapai sekitar Rp 100 triliun dalam setahun.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Peningkatan Pelaku Usaha PMSE
Sejauh ini, DJP telah menetapkan 246 pelaku usaha PMSE luar negeri sebagai pemungut PPN. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan bertumbuhnya platform digital yang menawarkan barang dan jasa kepada masyarakat di Indonesia.
Setiap penambahan jumlah pelaku usaha yang terdaftar diharapkan akan memudahkan proses pemungutan dan pengawasan pajak atas transaksi digital.
Hal ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemungutan pajak dan menjamin kepatuhan pajak di sektor digital yang semakin berkembang.
Capaian PPN PMSE Sejak 2020
Sejak penerapan aturan pajak untuk PMSE pada tahun 2020, total penerimaan PPN telah mencapai Rp 32,94 triliun. Angka ini menunjukkan adanya potensi besar di sektor digital meskipun tantangan pengawasan masih ada.
Hestu menekankan pentingnya pencatatan transaksi digital yang lebih akurat. Ia menyatakan, 'Itu pun mungkin belum semuanya ketangkap ya,' yang menyoroti tantangan yang dihadapi DJP dalam mengawasi transaksi digital yang terus berkembang.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: