Penangkapan Mantan Penasihat Hukum Militer Israel: Kasus Penyiksaan Tahanan Palestina Terungkap
Polisi Israel melakukan penangkapan terhadap Mayor Jenderal Yifat Tomer-Yerushalmi, mantan penasihat hukum militer, setelah pengakuannya membocorkan video penyiksaan tahanan Palestina oleh tentara IDF.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Penangkapan ini mencuat seiring dengan berbagai tuduhan serius yang dihadapinya, termasuk penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait informasi sensitif.
Penangkapan dan Tuduhan terhadap Tomer-Yerushalmi
Yifat Tomer-Yerushalmi ditangkap malam hari pada 3 November 2025, sebagai bagian dari investigasi mendalam terhadap beberapa tuduhan serius.
Tuduhan tersebut mencakup penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan penghalangan keadilan, yang semuanya terkait dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks penyiksaan.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Penyiksaan Terhadap Tahanan Palestina
Video yang diungkap oleh Tomer-Yerushalmi pada Agustus 2024 menampilkan insiden penyiksaan yang terjadi di pusat penahanan militer Sde Teiman, yang selama ini dikenal sebagai lokasi kekerasan terhadap tahanan.
Jaksa penuntut juga melakukan penggerebekan di Sde Teiman, di mana sebelas tentara ditangkap untuk diinterogasi mengenai tindakan mereka yang melanggar hak asasi manusia.
Reaksi Masyarakat dan Tindakan Keamanan
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mengumumkan bahwa dinas penjara akan menerapkan langkah-langkah kewaspadaan ekstra untuk memastikan keamanan tahanan di berbagai pusat penahanan.
Di sisi lain, aksi demonstrasi oleh kelompok sayap kanan menampilkan penolakan terhadap penyelidikan terhadap tindakan tentara IDF, yang memicu perdebatan lebih lanjut tentang pelanggaran hak asasi manusia di Israel.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: