Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 10:41 WIB

Keluarga Keraton Surakarta Siapkan Proses Penerus Tahta Pasca Wafatnya Pakubuwono XIII

Author

Keluarga Keraton Surakarta Siapkan Proses Penerus Tahta Pasca Wafatnya Pakubuwono XIII

Keraton Surakarta Hadiningrat masih mencari siapa penerus SISKS Pakubuwono XIII yang meninggal pada Minggu, 2 November 2025.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Keluarga terdekat menyatakan bahwa penetapan penerus harus berdasarkan dukungan menyeluruh dan mengikuti tata cara adat Keraton.

Tata Cara Penerusan Tahta di Keraton Surakarta

Adik almarhum, KPGH Puger, menjelaskan bahwa Keraton Surakarta memiliki tata cara khusus dalam menentukan pemimpin kerajaan. "Keraton ini kan sudah ada adatnya, sudah ada aturannya. Ya nanti kita tunggu perjalanannya saja," ucap Puger pada 3 November.

Dalam penjelasannya, Puger menekankan pentingnya kesepakatan keluarga dalam proses ini. "Ini dinasti, ada kesepakatan. Bisa nanti ada semacam rapat, tinggal bagaimana nanti pengesahannya, keputusannya itu sudah berdasarkan adat," jelasnya.

Keluarga besar Keraton juga diharapkan bisa berpartisipasi aktif dalam suksesi. Dengan cara ini, keputusan yang diambil diharapkan dapat diterima oleh semua pihak terkait.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Kualitas Penerus Tahta yang Diharapkan

Pakubuwono XIII meninggalkan tiga istri dan tujuh anak, termasuk putra tertua KGPH Mangkubumi yang diharapkan bisa meneruskan tahta. KGPHA Puruboyo juga telah dinobatkan sebagai putra mahkota dengan gelar KGPAA Hamangkunegoro pada Februari 2022.

Namun, KGPH Dipokusumo, pengageng Parentah Keraton, menyatakan bahwa penerus tahta harus memiliki dukungan yang luas. "(Raja) harus punya jaringan kuat agar perjalanannya menjadi lebih mulus," ungkap Dipo bibas tentang pentingnya dukungan dalam internal Keraton.

Dengan begitu, penerus harus mampu menggalang dukungan agar kehadirannya dapat diterima di kalangan keluarga besar dan masyarakat Keraton.

Proses Pemilihan dan Rencana Pemakaman

KPGH Puger juga menuturkan bahwa pemilihan raja baru tidak terikat pada waktu tertentu. "Melihat sikon [situasi dan kondisi]. Bisa 40 hari, bisa 100 hari, bisa hari itu juga," jelasnya.

Suasana berkabung menyelimuti seluruh Keraton Surakarta setelah kepergian Pakubuwono XIII. Puger juga meminta kepada masyarakat untuk menghormati proses pemakaman yang akan segera dilaksanakan dan untuk tidak terburu-buru menilai suksesi.

"Kita ini baru berkabung, kita ngomong bagaimana sinuhun ini dihantarkan dengan suasana yang damai," tegas Puger menggambarkan pentingnya suasana kondusif selama proses ini.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU