Artis terkenal Onadio Leonardo, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Onad, ditangkap oleh polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan ekstasi di rumahnya di Tangerang Selatan pada Kamis malam.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Motif di balik konsumsi narkoba ini diduga terkait dengan masalah pribadi yang tengah dihadapinya, sebagaimana diungkapkan pihak kepolisian.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan Onadio yang juga melibatkan istrinya, Beby Prisillia, dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti termasuk satu plastik klip kecil berisi ganja dan tiga ponsel.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap KR, yang diidentifikasi sebagai pemasok narkoba untuk Onad. Informasi tentang perilaku penyalahgunaan narkoba ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Motif Konsumsi Narkoba
Kombes Budi Hermanto memberikan penjelasan mengenai motif penggunaan narkoba oleh Onad, yang dianggap berhubungan dengan permasalahan pribadi yang dihadapinya. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan narkoba bukan sekadar tindakan sembrono, tetapi lebih kompleks dari itu.
Dalam proses penyelidikan, Onad menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif terpapar zat narkoba. Penjelasan tentang motif ini menjadi penting untuk memahami latar belakang dan konteks di balik tindakannya.
Proses Rehabilitasi
Keluarga Onad telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Langkah ini diharapkan dapat membantu Onadio mengatasi akar permasalahan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, Onad sedang menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Hasil asesmen ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses rehabilitasi.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: