Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa harga asli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kilogram (Kg) sebenarnya mencapai Rp 42.750 per tabung.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Namun, masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung berkat subsidi pemerintah yang menanggung selisih harga tersebut.
Subsidi LPG 3 Kg oleh Pemerintah
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Purbaya menjelaskan komitmen pemerintah untuk menjaga aksesibilitas energi bagi masyarakat lewat subsidi.
Sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), subsidi ini dirancang untuk menanggung perbedaan antara harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat.
Dengan penyaluran LPG 3 Kg, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung.
Purbaya menegaskan, 'Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi.'
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Harga Jual LPG 3 Kg di Pangkalan
Berdasarkan pemantauan pada 7 Oktober 2025, harga jual LPG 3 Kg di pangkalan resmi masih ditetapkan dengan tarif tertinggi sebesar Rp 19.000 per tabung di Tangerang Selatan.
Contohnya, di Pangkalan LPG Ayanih, harga tersebut mengikuti arahan pemerintah, dengan salah satu petugas mengonfirmasi, '(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000.'
Di sisi lain, untuk layanan pengecer seperti Toko Jejen, harga jual LPG tercatat mencapai Rp 22.000 per tabung, di mana penjaga toko menyebutkan, '(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,' mencerminkan biaya tambahan untuk pengantaran.
Dampak Subsidi terhadap Ekonomi Masyarakat
Subsidi LPG 3 Kg berfungsi sebagai strategi pemerintah untuk menjaga kestabilan harga energi yang penting bagi masyarakat.
Dengan harga subsidi yang lebih rendah, pemerintah berharap dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Namun, masyarakat perlu menyadari bahwa meskipun tampak lebih murah, selisih harga yang cukup besar dapat menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan subsidi tersebut.
Purbaya juga menambahkan bahwa subsidi ini tidak hanya untuk LPG 3 Kg, tetapi juga untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi, sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan energi yang terjangkau.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: