Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati pada 31 Oktober 2025 membatalkan rencana pemakzulan Bupati Sudewo setelah mempertimbangkan dua opsi yang diajukan dalam rapat tersebut.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dari 49 anggota dewan yang hadir, 36 suara mendukung keputusan untuk memberikan rekomendasi perbaikan kinerja Bupati.
Hasil Rapat Paripurna DPRD Pati
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa dibutuhkan dua pertiga suara, yakni 33 anggota, untuk mengusulkan pemakzulan. Hasil perhitungan menunjukkan enam fraksi yang mendukung rekomendasi perbaikan mendapatkan dukungan dari 36 anggotanya.
Ali menekankan bahwa keputusan ini tidak direkayasa, sebab proses dan jadwal rapat telah ditentukan lebih dulu. Dia juga menyatakan bahwa Sudewo berkomitmen untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, dan DPRD akan menjalankan pengawasan yang ketat.
Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati Sudewo dengan tembusan ke Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri. Ali juga meminta kepada masyarakat agar menerima keputusan DPRD Pati yang telah diambil.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Hasil Panitia Khusus Hak Angket
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang dibentuk sejak 13 Agustus 2025 telah melaksanakan tugas investigasinya dengan serius. Dalam laporan kerja, Pansus mengidentifikasi 12 poin yang menjadi sorotan kebijakan Bupati Sudewo.
Isu-isu yang diangkat antara lain adalah kenaikan pajak bumi dan bangunan, pemecatan pegawai di RSUD Pati, serta pengelolaan kebijakan UMKM. Pansus juga menemukan dugaan adanya pembohongan publik serta perilaku arogansi dari Bupati.
Satu poin penting dalam laporan Pansus berkaitan dengan pengangkatan sekretaris daerah yang dianggap bermasalah, memberikan indikasi akan potensi konflik dalam pengelolaan pemerintahan.
Tanggapan Fraksi dan Relevansi Keputusan
Ali menegaskan kesiapan menghadapi kritik, terutama dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan menyatakan bahwa keputusan yang diambil adalah sah secara hukum. Ia mengingatkan bahwa hasil rapat paripurna tersebut adalah representasi suara rakyat melalui perwakilan mereka.
DPRD akan terus memantau dan mendukung perbaikan kinerja Bupati sebagai tanggung jawab mereka. Pengawasan ketat akan tetap diimplementasikan untuk memastikan setiap keputusan berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pati.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: