Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 11:54 WIB

Kuota Haji 2026 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia Ditentukan

Author

Kuota Haji 2026 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia Ditentukan

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan kuota haji reguler untuk tahun 2026 yang mencakup seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Kuota setiap provinsi ditentukan berdasarkan proporsi jumlah pendaftar dan lama masa tunggu, memastikan pemerataan akses ibadah haji bagi masyarakat.

Rincian Kuota Haji 2026

Sebanyak 221.000 kuota haji di Indonesia terdiri dari 203.320 kuota haji reguler. Pembagian kuota ini bertujuan untuk menyeimbangkan akses ibadah haji di setiap provinsi.

Jawa Timur mencatatkan kuota tertinggi untuk tahun 2026 dengan 42.409 jemaah, meningkat dari 35.152 jemaah di tahun sebelumnya. Sementara itu, Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan kuota dari 38.723 jemaah menjadi 29.643 jemaah.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyatakan, "Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun."

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Prinsip Keadilan dalam Pembagian Kuota

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini menekankan keadilan dengan memberikan kuota lebih besar kepada provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak.

Dengan cara ini, diharapkan dapat mengurangi lama waktu tunggu para calon jemaah haji di Indonesia, yang saat ini rata-ratanya berkisar 26 tahun.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi calon jemaah haji dari berbagai daerah untuk melaksanakan ibadah haji secara lebih adil.

Detail Kuota Haji untuk Setiap Provinsi

Kuota haji untuk 2026 ditetapkan dengan rincian berbeda untuk setiap provinsi. Contohnya, Nusa Tenggara Barat mengalami peningkatan dari 4.499 jemaah menjadi 5.798 jemaah.

Di sisi lain, Sumatera Utara mengalami penurunan dari 8.328 jemaah menjadi 5.913 jemaah, menandakan pengaturan baru dalam distribusi kuota.

Provinsi lain seperti Kalimantan Selatan menunjukkan peningkatan, dari 3.818 jemaah menjadi 5.187 jemaah, menggambarkan penyebaran kuota yang lebih merata bagi semua calon jemaah haji.

Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU