Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa tarif bus Transjakarta tanpa subsidi adalah Rp 13 ribu per orang.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi sebesar Rp 9.700 per penumpang, sehingga penumpang hanya membayar Rp 3.500.
Kenaikan Tarif Bus Transjakarta
Syafrin menyatakan pihaknya menggunakan data terbaru untuk mengevaluasi kemungkinan kenaikan tarif. Kajian ini mengacu pada kemampuan membayar dan keinginan membayar masyarakat yang disebut sebagai ability to pay-willingness to pay (ATP-WTP).
Beliau juga menegaskan pentingnya memperbarui data terkait elastisitas tarif terhadap permintaan. 'Tentu kami selalu melakukan update. Karena kita pahami elastisitas tarif terhadap demand itu sangat tinggi,' ujarnya.
Setiap keputusan mengenai tarif dipastikan akan berdampak signifikan pada jumlah penumpang. Apabila kenaikan tarif dilaksanakan, hal itu akan mempengaruhi ridership Transjakarta secara langsung.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Subsidi Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menanggung 86 persen dari total biaya operasional Transjakarta. Syafrin menyebutkan bahwa hanya 14 persen dari total biaya yang ditanggung oleh penumpang.
'Intinya adalah bahwa saat ini layanan angkutan umum Transjakarta itu tinggal 14 persen dari total cost yang ada,' lanjutnya.
Subsidi yang diberikan menjadi beban anggaran bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta harus merencanakan anggaran secara cermat agar pelayanan tetap optimal.
Dampak Pemotongan Dana Bagi Hasil
Syafrin menjelaskan bahwa pemotongan dana bagi hasil (DBH) oleh pemerintah pusat juga berdampak pada kondisi keuangan Jakarta. Hal ini menciptakan tantangan dalam pengelolaan operasional Transjakarta.
'86 persen ini sekarang kita terkoreksi tadi dengan DBH, pemotongan DBH, sehingga ini berpengaruh terhadap kapasitas fisikal Jakarta,' katanya.
Pihak Dinas Perhubungan terus melakukan simulasi tarif ideal untuk menghindari pemberatan bagi masyarakat apabila ada kenaikan tarif nantinya.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: