Seorang kakak di Malang terpaksa mengajak adik kandungnya yang berusia 17 tahun untuk mengonsumsi obat terlarang jenis sabu. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor, khawatir anak mereka tak kunjung pulang.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada tanggal 10 Oktober 2025, ketika orang tua korban mulai cemas setelah anak mereka tidak kembali setelah dijemput oleh kakaknya. Dengan keprihatinan yang mendalam, mereka melapor ke polisi yang segera menyelidiki lokasi keberadaan pelaku.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil menemukan dan mengevakuasi korban. 'Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,' terang Danang.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Detail Pemaksaan dan Penyalahgunaan
HL, yang berusia 28 tahun dan istrinya DA berusia 30 tahun, menggunakan berbagai trik untuk memaksa adiknya mengonsumsi sabu. Saksi menyebutkan bahwa pada malam itu, korban awalnya dibujuk untuk jalan-jalan ke pantai, tetapi malah dibawa ke rumah pelaku di Lawang.
Setibanya di rumah, pelaku mempersiapkan alat suntik, dan DA mencairkan sabu untuk dimasukkan ke dalam pipet suntik. Kapolres menambahkan, 'Saat itulah korban dipaksa disuntik di bagian tangan. Korban sebenarnya sempat menolak hingga mengalami pendarahan akibat tusukan jarum suntik.'
Motif di Balik Tindakan Brutal
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa motif di balik pemaksaan ini adalah dendam pelaku terhadap orang tua. DA, pelaku utama, ingin melampiaskan kemarahan dengan menyakiti adik kandungnya.
Kapolres menjelaskan, 'Motif pelaku (DA) adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama.'
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: