Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meneliti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan korupsi pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tahun anggaran 2024.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Putusan yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2025 mengungkapkan bahwa biaya sewa jet tersebut mencapai Rp46 miliar.
Penetapan Sanksi oleh DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, dan empat anggota lainnya. Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan, "Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin dan teradu lainnya terhitung sejak putusan ini dibacakan."
Putusan DKPP menunjukkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh KPU bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemilu. Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, menegaskan, "Tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu."
Ratna juga menyoroti alasan penggunaan jet pribadi yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T," jelasnya.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Investigasi Dugaan Korupsi oleh KPK
KPK kini mempelajari laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jet pribadi KPU. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut."
Budi menekankan pentingnya transparansi selama proses investigasi. "KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia," ungkapnya.
Sementara itu, Agus Sarwono dari Transparency International mencurigai proses pemilihan penyedia untuk sewa jet. "Pengadaan sewa private jet sudah bermasalah, pemilihan penyedia melalui e-katalog sangat tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap," tuturnya.
Dampak Lingkungan dan Anggaran
Penggunaan jet pribadi juga dicermati dari sudut pandang lingkungan. Peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, mengungkapkan, "Total emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari 59 trip adalah 382.806 kg CO2. Seharusnya KPU bisa menggunakan pesawat komersial untuk mengurangi kerusakan lingkungan."
Agus pun menyoroti ketidaksesuaian penggunaan private jet terkait distribusi logistik. "Ditemukan sebanyak 60 persen rute tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal, sehingga perjalanan seharusnya menggunakan moda transportasi yang lebih sesuai," jelasnya.
Atas temuan ini, KPK akan melanjutkan hasil investigasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut dan kepada DKPP untuk memastikan kepatuhan pada integritas penyelenggara pemilu.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: