Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 14:37 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik: Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan di Bareskrim Polri

Author

Kasus Pencemaran Nama Baik: Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan di Bareskrim Polri

Laporan Nurul Azizah Rosiade, lebih dikenal sebagai Azizah Salsha, terhadap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo kini telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025

Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah.

Detail Kasus dan Tuduhan yang Diajukan

Azizah Salsha melaporkan akun-akun media sosial di TikTok dan YouTube yang diduga telah mencemarkan namanya. Akun terlibat adalah @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo.

Dalam unggahan tersebut, Resbob menuduh Azizah melakukan perselingkuhan saat masih berstatus sebagai istri pemain sepakbola Pratama Arhan, serta menyatakan bahwa Azizah telah menjalin hubungan intim dengan mantan kekasihnya.

Pihak Azizah dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan telah melewati batas, yang memicu keputusan untuk meneruskan ke jalur hukum.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses penyidikan atas laporan tersebut sekarang berjalan sesuai dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan pada 12 Agustus 2025. Kombes Rizki Agung Prakoso mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa mengonfirmasi apakah ada tersangka yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, mediasi antara pihak-pihak terlibat sudah dilakukan. Meskipun Resbob dan Bigmo telah meminta maaf kepada Azizah Salsha, pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum.

Keputusan untuk tidak menghentikan jalur hukum ini menandai tekad Azizah dalam menegakkan haknya.

Implikasi Hukum dan Penerapan Undang-Undang

Kedua pemilik akun tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka berdasarkan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan ini juga melibatkan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pencemaran nama baik.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum dalam konteks pencemaran nama baik di ranah digital, terutama karena media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan cepat.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU