Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta untuk tidak memaksakan kehendak terkait kandungan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM). Permintaan ini disampaikan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang berlangsung di Jakarta.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Bahlil menegaskan bahwa penggunaan etanol dalam campuran BBM tidak hanya bermanfaat, tetapi juga telah diterapkan di banyak negara. Ini demi menjaga ketahanan energi nasional.
Pernyataan Bahlil Mengenai Etanol
Dalam acara tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa etanol tidaklah buruk sebagai campuran BBM. Banyak negara sudah berhasil menerapkan etanol dalam campuran bahan bakar mereka.
"Jadi sangat tidak benar jika ada diskusi, diskusi oleh berbagai kelompok bahwa etanol ini nggak bagus. India sudah pakai E10, Amerika E20, Thailand E20, beberapa negara di Amerika sudah E85," ujarnya.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Potensi Ekonomi dari Etanol
Bahlil menjelaskan potensi etanol sebagai bahan bakar nabati yang berasal dari bahan baku lokal seperti jagung, tebu, dan singkong. Pemanfaatan bahan baku lokal ini untuk energi, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru.
"Etanol ini bahan bakunya dari jagung, tebu, singkong dan ini tidak hanya sekedar untuk mempertahankan energi kita. Tapi juga menciptakan lapangan kerja dan instrumen pertumbuhan yang bisa kita lakukan di daerah-daerah," tambahnya.
Rencana Mandatori Bahan Bakar Campuran
Bahlil mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan mandatori E10 yang diharapkan akan menyusul keberhasilan program B40. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada impor solar.
"Sekarang kita mau bikin di bensin, caranya gimana biar nggak impor? Kita dorong E10 dan E20. Etanol," ungkap Bahlil, menekankan pentingnya langkah ini bagi kemandirian energi Indonesia.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: