Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, atas dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan. Keputusan ini diambil oleh hakim tunggal, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menemukan bukti relevan di media sosial dan melaksanakan prosedur hukum yang berlaku. Status tersangka Delpedro pun tetap sah dalam kasus ini.
Putusan Hakim Terkait Bukti Kasus
Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto menjelaskan dalam amar putusannya bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terdapat barang bukti berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan kasus ini, dan pemeriksaan berlangsung dari 25 hingga 29 Agustus 2025.
Polda Metro Jaya juga melaksanakan gelar perkara pada 29 Agustus 2025. Hasilnya, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, menunjukkan tindak lanjut yang signifikan mengenai Delpedro.
Hakim menekankan bahwa semua prosedur penyampaian penetapan tersangka kepada keluarga Delpedro telah dilaksanakan dengan benar. Melalui bukti yang ada, hakim menilai tidak ada pelanggaran prosedural dalam proses penangkapan.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Sahnya Alat Bukti dan Proses Hukum
Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa alat bukti yang dikumpulkan dalam penyidikan ini dianggap sah.
Sang hakim berkata, "Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP."
Dengan keputusan ini, status tersangka Delpedro pun dipastikan akan berlanjut dalam proses hukum yang ada.
Dampak dan Implikasi Selanjutnya
Pengadilan juga mencatat bahwa terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Delpedro. Mereka adalah Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, dan sudah ditahan.
Sebelumnya, Delpedro dan rekan-rekannya berupaya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Namun, penolakan permohonan praperadilan ini memastikan status mereka sebagai tersangka tetap berlaku.
Keputusan ini diharapkan bisa memberikan sinyal tegas kepada publik tentang sikap aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penghasutan yang terkait dengan aksi demonstrasi.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: