Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, resmi ditahan oleh Polres Tangerang Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp2 miliar dan pemalsuan tanda tangan.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, yang menambahkan bahwa penahanan tersebut telah berlangsung sejak dua hari lalu.
Proses Hukum dan Situasi Terkini
Menurut Stifan Heriyanto, kondisi Ayu di dalam tahanan dalam keadaan baik dan dia siap menghadapi proses hukum yang ada.
Stifan juga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam, dan sedang menyiapkan langkah hukum untuk menangguhkan penahanan Ayu.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Laporkan Balik dan Klaim Aset
Sebelum penahanannya, Ayu melaporkan Ashanty dengan tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal.
Dia berharap agar laporan tersebut segera diproses secara adil oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kronologi Kasus
Ayu dilaporkan oleh Ashanty atas dugaan penggelapan dana di PT. Hijau Dipta Nusantara dengan nilai mencapai Rp2 miliar pada 4 Oktober 2025.
Selanjutnya, Ayu juga dilaporkan oleh Erie Prasetyo, kakak musisi Anji, terkait dugaan pencemaran nama baik pada 7 Oktober 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: