Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengklaim bahwa penertiban Pasar Barito digelar dengan pendekatan humanis. Proses penertiban yang dimulai pada 27 Oktober 2025 ini mencakup pembongkaran kios secara terorganisir.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Sebelum penertiban, pemerintah telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang, dan mereka diperbolehkan mengambil kembali barang-barang yang disimpan setelah proses berlangsung.
Pelaksanaan Penertiban Pasar Barito
Penertiban Pasar Barito dilaksanakan sejak pukul 05.00 WIB di Jalan Barito 1 dan melibatkan Satpol PP, Polres Metro Jakarta Selatan, dan TNI untuk menjaga keamanan selama proses berlangsung.
Pramono menegaskan bahwa pembersihan dilakukan setelah pemberian surat peringatan yang berjenjang kepada para pedagang. Ia menyatakan, 'Pelaksanaan pembersihan (dilakukan) karena sudah diberikan SP1, SP2, SP3 dan kami sangat humanis, manusiawi sekali.'
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Lokasi Baru dan Fasilitas untuk Pedagang
Setelah penertiban, para pedagang akan dipindahkan ke lokasi baru di Sentra Fauna Lenteng Agung, yang dianggap strategis karena dekat dengan stasiun kereta api dan dilengkapi dengan fungsi kios yang beragam.
Pramono menjelaskan bahwa Sentra Fauna Lenteng Agung memiliki 125 kios yang terbagi dalam beberapa zona, seperti Zona A untuk kuliner dan Zona B untuk amphitheater. Ia menambahkan, 'Bahkan tempat ini sudah dilirik oleh pedagang-pedagang lain yang bukan berasal dari pedagang Pasar Barito.'
Komitmen Pemerintah untuk Mendukung Pedagang
Gubernur DKI memastikan bahwa para pedagang tidak akan dikenakan biaya sewa selama enam bulan pertama di lokasi baru. 'Dan saya sudah berpesan kepada Kepala Dinas UMKM, tak boleh ada yang mempunyai lebih dari satu kios,' tegas Pramono.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi pedagang yang terdampak penertiban, yang juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi pembangunan Taman Bendera Pusaka di area sekitar.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: