Sabtu, 25 OKTOBER 2025 • 08:45 WIB

Pemerintah DKI Jakarta Mendukung Larangan Impor Pakaian Bekas

Author

Pemerintah DKI Jakarta Mendukung Larangan Impor Pakaian Bekas

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan dukungan terhadap upaya pemerintah pusat dalam memberantas praktik impor pakaian bekas. Dia menilai perdagangan barang bekas, atau thrifting, merugikan pelaku usaha lokal.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Dalam pernyataan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Pramono menekankan pentingnya para pedagang untuk tidak hanya menjadi reseller barang bekas, tetapi juga menciptakan produk yang dihasilkan sendiri.

Komitmen Pemerintah DKI Jakarta

Pramono Anung menegaskan kekhawatirannya terhadap dampak praktik thrifting bagi pedagang lokal. Dalam pernyataannya, ia menyatakan, "Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta."

Gubernur DKI Jakarta ini berharap para pedagang dapat beralih dari praktik menjual barang bekas menjadi menghasilkan produk sendiri. "Memang saya tidak mau para pedagang itu hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut," tambahnya.

Pemprov DKI juga berencana memberikan pendampingan bagi pedagang yang terdampak larangan ini. Pramono menuturkan, "Kalau bisa kemudian saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang."

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Tindakan Pemberantasan Oleh Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelarangan impor pakaian bekas atau balpres. "Purbaya memperingatkan akan ada tindakan tegas bagi pelanggar, di mana tidak hanya pidana, tetapi juga denda yang signifikan," jelas sumber di Kemenkeu.

Ia menggarisbawahi bahwa tindakan hukum saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan masalah ini. "Negara rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti. Saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi," ujarnya.

Purbaya menjelaskan bahwa pelaku impor pakaian bekas akan di-blacklist, sehingga mereka tidak dapat melanjutkan usaha impor di masa depan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan fair.

Dampak Ekonomi dan Sosial dari Praktik Thrifting

Praktik perdagangan pakaian bekas berpotensi merugikan ekonomi lokal, khususnya bagi UMKM. Pramono menyatakan, "Jangan kemudian, kalau thrifting ini nggak ada yang diuntungkan."

Dengan adanya pelatihan dan pendampingan, diharapkan para pedagang bisa beralih dari menjual barang bekas menjadi menciptakan produk dengan nilai jual lebih tinggi. "Jakarta setuju dengan itu," tegasnya.

Penyelamatan industri lokal menjadi prioritas dalam kebijakan yang diusung Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat. Langkah terkoordinasi diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU