Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan mengenai pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 yang mengizinkan pelaksanaan umrah secara mandiri. UU ini menandai langkah baru dalam layanan ibadah umrah di Indonesia.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Disahkan pada 26 Agustus, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kebebasan lebih kepada jemaah dalam melaksanakan umrah tanpa harus bergantung pada panitia penyelenggara.
Perubahan dari UU Sebelumnya
Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 terdapat pasal yang menyebutkan bahwa ibadah umrah dapat dilaksanakan secara mandiri. Sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2019 tidak mencakup aspek ini, sehingga perubahan ini cukup signifikan.
Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa aturan baru ini bukan untuk mengurangi peran Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). 'Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,' ujarnya.
Adaptasi terhadap Kebijakan Arab Saudi
Selly melanjutkan bahwa pemerintah Arab Saudi kini aktif mempromosikan program umrah mandiri. Kerja sama dengan maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines menjadi bagian dari skema ini.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
'Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,' jelasnya, menunjukkan bahwa pemerintah harus menanggapi dinamika global.
Warga negara Indonesia yang membeli tiket penerbangan dari maskapai tersebut berhak atas visa kunjungan gratis selama empat hari, memudahkan mereka untuk melaksanakan ibadah.
Pentingnya Pencatatan Data Jemaah
Meskipun umrah kini dapat dilaksanakan secara mandiri, Selly menyatakan pentingnya pelaporan data jemaah. Setiap jemaah diwajibkan untuk melapor melalui sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
'Hal ini penting agar data jemaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan,' tegasnya.
Dengan pencatatan yang baik, diharapkan pelayanan dan bantuan yang diperlukan dapat segera diatasi, menjamin kenyamanan jemaah selama menunaikan ibadah.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: