Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, berjalan kondusif dengan pendampingan kuasa hukumnya.
Proses Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, John Boy Nababan, tiba di Bareskrim Polri pada pukul 14.40. Mereka keluar setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 19.26.
John menyatakan bahwa pemeriksaan meliputi 44 pertanyaan yang ditujukan untuk mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pihak Ridwan Kamil.
Ia mengekspresikan rasa syukurnya, dengan mengatakan, 'Puji Tuhan, hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka buat Lisa Mariana.'
Selain itu, John juga menambahkan, 'Kami juga terima kasih kepada Cyber Bareskrim, tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami.'
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Pernyataan Lisa Mariana atas Pemeriksaan
Lisa Mariana mengungkapkan bahwa ia merasa proses pemeriksaan berlangsung lancar dan kooperatif. Ia berkata, 'Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar, bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget.'
Lisa merasa bersyukur karena dapat melanjutkan aktivitasnya seperti biasa meskipun dalam situasi yang cukup menegangkan ini.
Ia menutup keterangannya dengan singkat, 'Sudah itu saja, terima kasih,' yang menunjukkan sikapnya yang tertib dalam mengikuti prosedur hukum.
Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik
Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula dari pernyataan Lisa yang mengklaim bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, yang berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut, dan melaporkan balik Lisa dengan tuntutan mencapai Rp 105 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.
Melalui akun Instagramnya, Ridwan Kamil menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah, dengan menegaskan, 'Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang.'
Pada 11 April 2025, laporan resmi terkait kasus ini diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: