Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 kini resmi melegalkan perjalanan umrah secara mandiri. Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak signifikan baik bagi ekonomi maupun para jemaah di tanah air.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Namun, Zaky Zakaria, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), memperingatkan adanya risiko serius, termasuk potensi kehilangan kedaulatan ekonomi umat.
Dampak Ekonomi dari Legalisasi Umrah Mandiri
Zaky Zakaria menjelaskan bahwa hilangnya kedaulatan ekonomi umat merupakan dampak awal dari legalisasi umrah mandiri. Diperkirakan, lebih dari 4,2 juta pekerja, termasuk tour leader dan katering, bergantung pada sektor haji dan umrah di Indonesia.
Jika kegiatan umrah beralih ke sistem global, dana umat berpotensi mengalir ke luar negeri, yang bisa mengancam penghasilan tenaga kerja domestik. 'Struktur ekonomi lokal yang selama ini terbangun dapat terancam,' ujarnya.
Zaky juga menggarisbawahi bahwa legalisasi umrah mandiri berisiko mengurangi pengawasan terhadap jemaah. Dengan sistem yang tidak memiliki mekanisme pengawasan yang sama, jemaah yang menggunakan marketplace asing berisiko tinggi.
Dia menambahkan, 'Legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri,' yang berarti potensi pajak dan devisa negara juga bisa terdampak.
Kekhawatiran akan Hilangnya Nilai Spiritual
Menurut Zaky, bila umrah dikelola oleh platform global yang mengejar keuntungan, nilai spiritual dari praktik umrah bisa tergeser menjadi sekadar transaksi komersial. Ekosistem umat yang telah dibangun oleh lembaga-lembaga seperti pesantren berpotensi rusak.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dia merujuk pada peran penting PPIU yang terhubung dengan pesantren dan tokoh dakwah dalam pembinaan spiritual jemaah. Peralihan ke sistem global ini bisa menghilangkan akar spiritual dari tradisi umrah.
Zaky mengkhawatirkan adanya kesenjangan di kalangan jemaah yang mendapat dukungan dan bimbingan. 'Jemaah akan sering menemui kesulitan tanpa adanya panduan dari pihak yang memahami seluk-beluk perjalanan umrah,' ingatnya.
Lebih jauh, dia menekankan bahwa nilai-nilai dalam praktik umrah yang telah ada tidak boleh tergerus oleh sistem baru yang sedang dicanangkan.
Keterbatasan bagi Jemaah Umrah Mandiri
Meski umrah mandiri sekarang diperbolehkan, jemaah tetap perlu mengikuti berbagai regulasi. Mereka harus menggunakan layanan penyedia yang terdaftar dan bersangkutan dengan sistem informasi resmi pemerintah.
Zaky menegaskan bahwa ini menunjukkan bahwa pergi umrah secara mandiri bukanlah tanpa batasan. 'Jamaah tetap bergantung pada penyedia layanan yang disediakan pemerintah dalam Sistem Informasi Kementerian,' jelasnya.
Dia juga memperingatkan tentang masalah pembinaan manasik dan hukum yang tidak akan didapatkan oleh jemaah umrah mandiri. Ketika masalah seperti gagal berangkat atau penipuan terjadi, jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi ini bisa menambah kerentanan, terutama bagi jemaah yang tidak memahami regulasi di Arab Saudi. 'Banyak jemaah awam tidak memahami regulasi Arab Saudi, sehingga rawan terkena sanksi di Tanah Suci,' pungkasnya.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: