Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 10:48 WIB

Kasus Narkoba Ammar Zoni Terungkap di Rutan Salemba

Author

Kasus Narkoba Ammar Zoni Terungkap di Rutan Salemba

Jaksa penuntut umum mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar didakwa menerima 100 gram sabu untuk diedarkan di dalam rutan.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH

Dalam perkara ini, Ammar Zoni berstatus sebagai terdakwa VI dan diduga terlibat dalam jaringan penjualan narkoba bersama dengan lima terdakwa lainnya sejak akhir tahun 2024.

Awal Mula Peredaran Narkoba

Peredaran narkoba di Rutan Salemba terungkap pada hari Selasa, 31 Desember 2024, ketika terdakwa Muhammad Rivaldi menerima 50 gram sabu dari Ammar Zoni. Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan, "Pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram."

Ammar Zoni membagi sabu tersebut kepada terdakwa V dan VI, masing-masing sebanyak 50 gram. Hal ini menjadi titik awal bagi rangkaian transaksi narkoba yang dilakukan secara tersembunyi di dalam rutan.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Metode Transaksi Narkoba

Proses transaksi narkoba dilanjutkan pada Jumat, 3 Januari 2025, di mana terdakwa Rivaldi menyerahkan sabu kepada Andi atas perintah dari DPO Andre. Dalam dakwaan, jaksa menekankan, "Lalu terdakwa I diperintahkan menuju tangga Tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga Tipe 3 Blok T yang berada di dalam bungkus rokok gudang garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu."

Meskipun pengoperasian dilakukan secara sembunyi-sembunyi, aktivitas tersebut berhasil terdeteksi oleh pihak kepolisian dan aparat di rutan. Penggeledahan dilakukan setelah terpantau gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa Asep.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 3,03 gram. Selain itu, satu unit handphone dan uang tunai Rp 233 ribu yang diduga hasil dari peredaran sabu juga disita.

Ammar Zoni juga dibawa ke pos penjagaan untuk diperiksa lebih lanjut dan hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. Jaksa menyatakan, "Satu botol plastik bertuliskan Happydent yang berisi 1 bungkus plastik klip berukuran sedang kristal warna putih 0,59 gram."

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU