Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 11:46 WIB

150.000 Guru Akan Mendapatkan Beasiswa Pendidikan pada Tahun 2026

Author

150.000 Guru Akan Mendapatkan Beasiswa Pendidikan pada Tahun 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan program beasiswa pendidikan untuk 150.000 guru di tahun 2026 mendatang.

Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi akademik guru yang belum memiliki gelar Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4).

Pendidikan yang Diberikan Melalui Beasiswa

Setiap guru penerima manfaat beasiswa ini akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp 6 juta per tahun, yang dibagi menjadi Rp 3 juta per semester.

Program beasiswa ini pertama kali diterapkan tahun ini kepada 12.500 guru yang telah mengikuti kuliah melalui sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Mu'ti menggarisbawahi pentingnya program ini untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru yang belum mencapai pendidikan formal yang memadai.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Pendanaan dan Target Program PPG

Selain beasiswa, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan kapasitas guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tahun ini, sebanyak 600.000 guru telah berpartisipasi dalam program PPG, dan target peningkatan menjadi 808.000 pada tahun depan.

Mu'ti menyatakan, "Tahun ini dengan target 600.000 semuanya sudah terpenuhi, sudah mulai pelaksanaan, dan tahun depan untuk 808.000 sekian guru mengikuti PPG."

Perluasan Pelatihan dan Kesejahteraan Guru

Pelatihan untuk guru akan diperluas mencakup bidang pembelajaran mendalam, pengajaran coding, serta kecerdasan buatan (AI).

Mu'ti menambahkan bahwa pelatihan bimbingan konseling akan diberikan kepada guru non-BK dan upgrading bagi yang telah memiliki kualifikasi di bidang tersebut.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah juga akan menaikkan tunjangan sertifikasi, di mana guru non-ASN akan mendapatkan Rp 2 juta setiap bulan.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU