Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin bersama empat anggotanya mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Sanksi ini diberikan akibat penggunaan jet pribadi dalam 59 perjalanan dinas yang memakan biaya hingga Rp 90 miliar pada Pemilu 2024.
Rincian Sanksi dan Penggunaan Jet Pribadi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU dan empat anggotanya karena penggunaan jet pribadi yang dianggap tidak bisa dibenarkan.
Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat tercatat telah menggunakan jet pribadi dalam 59 kesempatan.
Penggunaan jet pribadi ini memicu banyak pertanyaan, terutama mengenai relevansi perjalanan tersebut dalam konteks distribusi logistik.
Dalam sidang yang berlangsung pada 21 Oktober 2025, anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan bahwa tidak ada satu pun rute perjalanan yang sesuai dengan tujuan distribusi logistik.
Alasan dan Realitas di Balik Keputusan
KPU berdalih bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan untuk monitoring logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Namun, hasil persidangan menunjukkan bahwa fakta tersebut tidak terbukti, dan daerah yang dituju dalam 59 perjalanan tidak termasuk dalam kategori 3T.
Banyak di antara perjalanan tersebut memiliki rute yang bisa dijangkau dengan penerbangan komersial yang terjangkau, seperti salah satu perjalanan ke Bali yang terlibat dalam monitoring tanpa adanya misi distribusi yang jelas.
Data juga menunjukkan adanya perjalanan ke luar negeri, seperti ke Kuala Lumpur untuk melakukan pemeriksaan perhitungan suara, yang tidak relevan dengan fokus distribusi logistik di dalam negeri.
Tanggapan Resmi Ketika Dikenakan Sanksi
Menanggapi sanksi tersebut, Mochammad Afifuddin menyampaikan melalui pesan singkat bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP.
"Kita hormati putusan DKPP," ujarnya, menegaskan penerimaan terhadap keputusan tersebut yang berlaku untuk lima komisioner KPU.
Dia juga membahas bahwa keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi KPU untuk tidak mengulangi kesalahan di masa depan.
Sanksi ini diharapkan dapat berfungsi sebagai dorongan bagi KPU untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran ke depannya.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: