Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 15:30 WIB

Sanksi DKPP atas Penggunaan Jet Pribadi oleh KPU untuk Pemilu 2024

Author

Sanksi DKPP atas Penggunaan Jet Pribadi oleh KPU untuk Pemilu 2024

KPU RI kini menjadi sorotan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi atas penyewaan private jet senilai Rp 90 miliar untuk kepentingan Pemilu 2024.

Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024

Putusan DKPP mengungkapkan bahwa penggunaan jet pribadi ini tidak sesuai dengan peruntukan awalnya dalam mendukung logistik pemilu.

Detail Penyewaan Jet Pribadi oleh KPU

DKPP mengungkapkan bahwa KPU menyewa private jet dalam dua tahap, dengan total pengeluaran mencapai Rp 90 miliar.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan bahwa pagu anggaran untuk pengadaan ini diajukan dari dana APBN.

Dari total biaya, tahap pertama menghabiskan Rp 65.495.332.995 dan tahap kedua sebesar Rp 46.195.658.356.

Namun, DKPP menemukan adanya selisih anggaran sebesar Rp 19.299.674.639 yang masih menjadi tanda tanya.

Penggunaan Jet Pribadi Tidak Sesuai Peruntukan

Menurut hasil sidang, penggunaan jet pribadi tersebut dirancang untuk memantau distribusi logistik di daerah-daerah yang termasuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Namun, kenyataannya, private jet itu digunakan untuk tujuan lain.

Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan yang berhubungan dengan distribusi logistik.

Rute perjalanan justru digunakan untuk kegiatan seperti monitoring gudang logistik, bimbingan teknis, serta penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc.

Sanksi bagi Para Komisioner KPU

DKPP menilai tindakan para komisioner KPU dalam menggunakan private jet tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu, terutama karena mereka memilih jet mewah jenis Embraer Legacy 650.

Sanksi berupa peringatan keras dikenakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya.

Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno, juga terkena sanksi serupa.

Ketua majelis Heddy Lugito menyampaikan penjatuhan sanksi ini terhitung sejak putusan dibacakan, sebagai langkah untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU