Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 14:08 WIB

DKPP Beri Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Terkait Penyewaan Private Jet

Author

DKPP Beri Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Terkait Penyewaan Private Jet

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI atas penyewaan private jet yang bertentangan dengan perencanaan awal.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam

Keputusan ini diambil setelah investigasi menunjukkan bahwa penggunaan jet tersebut tidak sesuai dengan tujuan distribusi logistik untuk Pemilu 2024.

Keputusan DKPP Terhadap Komisioner KPU

DKPP menjatuhkan keputusan peringatan keras dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Peringatan tersebut berhubungan dengan penyewaan private jet mewah oleh anggota KPU yang dianggap melenceng dari rencana operasional mereka.

Penyewaan jet diklaim untuk mengelola distribusi logistik. Namun, bukti menunjukkan bahwa penggunaan jet tersebut melampaui tujuan awal yang telah ditetapkan.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota DKPP, menjelaskan bahwa jet yang disewa adalah Embraer Legacy 650, dengan dua nomor registrasi penerbangan, yaitu VVCLL dan PKRJA.

Penggunaan Private Jet yang Tidak Sesuai

KPU mengklaim bahwa penyewaan jet adalah langkah strategis karena masa kampanye hanya 75 hari, tetapi tindakan ini dianggap tidak etis dan melanggar regulasi.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025

Private jet tersebut digunakan sebanyak 59 kali, termasuk ke lokasi yang tidak sesuai dengan kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Raka Sandi menegaskan, "Pada faktanya, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik."

Kegiatan tersebut mencakup monitoring logistik dan menghadiri bimbingan teknis, yang menunjukkan jurang antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

Sanksi dan Etika Penyelenggaraan Pemilu

DKPP menganggap penggunaan private jet tersebut sebagai pelanggaran etika yang serius bagi penyelenggara pemilu.

"DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu," ujar Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP.

Dalam keputusan tersebut, DKPP mencatat peringatan keras diberikan kepada Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI dan empat anggota lainnya.

Langkah ini diharapkan menjadi acuan agar penyelenggara pemilu memperhatikan transparansi dan integritas dalam setiap tahapannya.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU