Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Keduanya, yang kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, berperan sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan perusahaan pada periode 2010 hingga 2015.
Detail Penetapan Tersangka
Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Sdr. RA sebagai Direktur Utama PT SPR dan Sdri. DRS sebagai Direktur Keuangan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya ditahan setelah penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, di mana penyidik telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli terkait kasus ini.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT SPR di Pekanbaru serta kediaman kedua tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Barang Bukti dan Aset yang Disita
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk dokumen, barang elektronik, serta uang tunai senilai Rp5,4 miliar.
Penyidik juga membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik kedua tersangka, dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak jera bagi para pelaku korupsi dan sebagai pembelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika PT SPR beralih dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas melalui keputusan RUPS-LB pada Mei 2010.
Setahun kemudian, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited memperoleh kontrak kerjasama untuk mengelola Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk periode 20 tahun.
Namun, hasil penyidikan memperlihatkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan sejumlah pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: