Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 13:03 WIB

Pemindahan Penahanan Kerry Adrianto Riza: Pertimbangan Kesehatan dan Hukum

Author

Pemindahan Penahanan Kerry Adrianto Riza: Pertimbangan Kesehatan dan Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan untuk Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan, di mana Kerry mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan, 'Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,' mencerminkan perhatian terhadap aspek kesehatan dalam proses hukum.

Keputusan Majelis Hakim Terkait Pemindahan Tahanan

Keputusan yang diambil oleh majelis hakim tidak hanya berlandaskan kepentingan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kesehatan tahanan. Dalam amar penetapan yang dituangkan dalam Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, hakim menekankan pentingnya fasilitas kesehatan yang lebih baik di Rutan Kelas I Salemba.

Pihak pengadilan mencatat bahwa Rutan Salemba memiliki akreditasi 'paripurna' dari Kementerian Kesehatan RI. Keputusan ini diambil pada 20 Oktober 2025, di mana peradangan paru-paru yang dialami Kerry menjadi faktor utama dalam pemindahan tersebut.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Aspek Kemanusiaan dalam Proses Hukum

Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha, menekankan bahwa permohonan pemindahan tersebut berdasar pada aspek kemanusiaan. 'Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,' ujarnya.

Pemindahan lokasi penahanan diharapkan juga mempermudah proses hukum terkait sidang yang akan datang. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum berupaya memperhatikan kesehatan tahanan di tengah proses penegakan hukum.

Kasus Dugaan Korupsi Kerry Riza

Kerry Riza terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang merugikan negara. Kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp285,18 triliun, dengan kerugian langsung senilai Rp3,07 triliun.

Ia didakwa bersama beberapa individu lainnya dalam kegiatan sewa kapal dan bahan bakar. Penegakan hukum terhadap Kerry mencakup kegiatan penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara, di mana dia diduga memperkaya diri bersama Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU