Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merilis Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Keputusan ini sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan organisasi perlindungan hewan.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan melindungi hewan peliharaan sesuai dengan Undang-Undang Pangan yang melarang konsumsi daging hewan tersebut.
Proses Penerbitan Pergub
Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa proses penerbitan Pergub ini sudah melalui rapat khusus yang diadakan sebelum pengumuman. Beliau menekankan, 'Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan.'
Janji untuk menerbitkan Pergub ini diungkapkan saat audiensi dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada 13 Oktober 2025. DMFI mengusulkan larangan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta demi perlindungan hewan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Alasan di Balik Pergub
Penerbitan Pergub ini dianggap penting untuk melindungi hewan peliharaan. Pramono menegaskan, 'Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi.'
Salah satu alasan utama adalah untuk mencegah penyebaran rabies, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Nantinya, larangan ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal penjagaan anjing dan kucing.
Dukungan dari Masyarakat
Langkah pemprov ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan hewan. Banyak yang berharap bahwa Pergub ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi anjing dan kucing.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah kepentingan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan. Dengan adanya Pergub, diharapkan praktik perdagangan daging anjing dan kucing ilegal akan segera terhenti.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: