Tiang-tiang Monorel Jakarta yang terpasang selama dua dekade akan segera dibongkar setelah keputusan resmi dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pembongkaran ini melibatkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang diharapkan akan menangani langkah-langkah hukum terkait proses tersebut.
Keputusan Pembongkaran Tiang Monorel
Keputusan untuk membongkar tiang monorel mengemuka setelah pertemuan intensif antara Gubernur DKI Jakarta dan pihak PT Adhi Karya.
Corporate Secretary Adhi Karya, Rozi Sparta, mengungkapkan dukungan penuh perusahaan terhadap keputusan pemprov.
Namun, nilai aset tiang Monorel Jakarta yang dibangun mencapai Rp 132,05 miliar berpotensi tercatat sebagai kerugian dalam laporan keuangan jika pembongkaran dilakukan.
Rozi menambahkan, saat ini perusahaan tengah membahas strategi hukum dan skema final terkait pembongkaran, menunjukkan keseriusan mereka dalam menyikapi masalah yang ada.
Pandangan Pakar tentang Proyek Monorel
Djoko Setijowarno, pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, memberikan pandangan kritis tentang proyek tersebut.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Djoko menegaskan bahwa proyek Monorel Jakarta sejak awal sudah diprediksi tidak menguntungkan.
Dia menjelaskan, keputusan untuk melanjutkan proyek diambil untuk memenuhi hasrat akan 'monorel modern' tanpa studi kelayakan yang matang, sehingga menyebabkan mangkraknya tiang-tiang tersebut.
Djoko juga menekankan bahwa dukungan terhadap pembongkaran akan berdampak positif bagi estetika kota dan menghindari gangguan pada transportasi di bawahnya.
Tantangan Hukum dan Konsekuensi Pembongkaran
Meski begitu, Djoko mengingatkan bahwa tantangan terbesar adalah aspek hukum yang harus dihadapi pasca pembongkaran.
Isu utama termasuk siapa yang bertanggung jawab untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul dari pembongkaran ini.
Djoko menekankan pentingnya kepastian hukum sebelum melaksanakan pembongkaran, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya.
Satu isu lain yang muncul adalah kemungkinan Pemprov DKI harus memberikan ganti rugi kepada Adhi Karya, meskipun Djoko menunjukkan bahwa kesalahan proyek berada pada konsorsium sebelumnya.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: