Universitas Udayana (Unud) menyatakan bahwa sanksi bagi mahasiswa yang terlibat dalam perundungan terhadap almarhum TAS yang bunuh diri belum ditentukan secara resmi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, menegaskan bahwa mahasiswa tersebut berpotensi dikeluarkan dari kampus.
Proses Penyelidikan Satgas PPKPT
Menurut Dewi, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengevaluasi dampak tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Penyelidikan ini dianggap penting, karena hasilnya akan menentukan jenis sanksi yang tepat dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di kampus.
Dewi juga menyebutkan bahwa ada perbedaan yang signifikan antara ucapan kurang empati di media sosial dan perilaku yang dapat dikategorikan sebagai perundungan.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Keterlibatan Ahli Bahasa
Untuk memastikan aksi pelaku dinilai secara akurat, pihak universitas berencana melibatkan ahli bahasa dalam proses penyelidikan.
Hal ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi semua faktor yang berkontribusi terhadap kejadian tragis tersebut.
Dewi menegaskan pentingnya perspektif yang komprehensif sebelum membuat keputusan soal sanksi yang akan dijatuhkan.
Potensi Sanksi Maksimal
Keputusan akhir mengenai sanksi bagi mahasiswa yang terlibat masih sangat tergantung pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKPT.
Jika terbukti ada pelanggaran berat, sanksi terberat berupa pengeluaran dari universitas dapat dikenakan.
Dewi menekankan bahwa jika ada bukti yang kuat, tindakan tegas seperti pemecatan dari Universitas akan dipertimbangkan dengan serius.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: