Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sekitar 23 juta peserta masih memiliki tunggakan iuran yang mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Pemerintah berencana menerapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kepesertaan dari awal tanpa beban utang.
Rincian Utang Peserta BPJS Kesehatan
Ali Ghufron menjelaskan bahwa total utang peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak saat ini adalah Rp 10 triliun, dengan kondisi ini didominasi oleh peserta yang tidak mampu.
Ia juga menekankan meskipun penagihan dilakukan, banyak peserta yang tetap tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujarnya.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Rencana Pemutihan Utang
Ali Ghufron mengapresiasi rencana pemutihan yang dianggap sebagai langkah realistis, memungkinkan peserta untuk memulai kembali tanpa beban utang.
“Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” jelasnya.
Keputusan mengenai pemutihan ini akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah pembahasan di pemerintah.
Proses Verifikasi dan Implementasi Pemutihan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi terkait rencana pemutihan ini.
“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tetapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” ungkapnya.
Rencana ini diharapkan dapat direalisasikan tahun ini, setelah semua proses verifikasi selesai.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: