Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan dukungannya untuk mengusut kematian mahasiswa Universitas Udayana, TAS, yang berusia 21 tahun. Ia percaya bahwa kasus perundungan tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Dede berharap pihak kepolisian dan lembaga penegak hukum dapat mendalami apakah terdapat unsur pidana أو kelalaian yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. Ia menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mendapatkan kejelasan.
Dorongan untuk Pengusutan Kasus
Dede Indra meminta Polresta Denpasar dan pihak terkait untuk melakukan pengkajian menyeluruh terhadap kemungkinan unsur pidana dalam kejadian tersebut. Selain itu, ia menginginkan alur kronologi dan mekanisme supervisi kampus diperiksa secara mendetail.
Ia menekankan, "Dunia pendidikan tidak boleh lagi ada korban karena perundungan atau hal-hal di luar akademik," dan menyerukan institusi pendidikan untuk memiliki mekanisme pengawasan yang ketat.
Dede juga menghargai langkah kampus dan keluarga TAS yang meminta transparansi dalam proses penyelidikan, mendorong pihak kampus dan berwenang untuk membuka jalur komunikasi dengan keluarga.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Kronologi Kejadian yang Menghentak
Kasus ini bermula ketika TAS melompat dari gedung lantai empat Universitas Udayana pada 15 Oktober 2025, berbeda dari informasi awal yang menyebutkan kejatuhan dari lantai dua. Kejadian tersebut terjadi di depan gedung FISIP Unud di Jalan Sudirman, Denpasar.
Kompol I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, menyatakan bahwa keterangan saksi berinisial NKGA yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa TAS terlihat panik dan berperilaku tidak biasa sebelum insiden terjadi.
Setelah melompat, TAS segera dievakuasi oleh mahasiswa dan petugas keamanan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, namun sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan yang parah.
Pentingnya Penanganan Kasus dan Budaya Anti-perundungan
Kematian TAS menarik perhatian publik dan memicu pembicaraan tentang lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan. Dede menekankan perlunya institusi pendidikan untuk mengembangkan budaya anti-perundungan serta proteksi bagi mahasiswa.
Ia juga mengingatkan akan pentingnya mekanisme pelaporan yang efektif dan transparansi dalam proses investigasi agar ketidakadilan dapat dihindari. Institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin keselamatan mahasiswanya.
Kasus kematian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: