Selebgram Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim pada 20 Oktober 2025 karena alasan kesehatan. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Kuasa hukum Lisa, Jhony Nababan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kliennya ditunda hingga pekan depan. Menurut Jhony, kondisi kesehatan Lisa menjadi penyebab utama ketidakhadirannya.
Penundaan Pemeriksaan
Kuasa hukum Lisa, Jhony Nababan, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada 20 Oktober harus diundur hingga minggu depan. "Enggak hadir. Diundur minggu depan," tegas Jhony saat dihubungi untuk mengonfirmasi situasi ini.
Ketidakhadiran Lisa jelas menurut Jhony disebabkan oleh kondisi kesehatan yang memaksanya untuk tidak hadir. "Sakit," imbuhnya singkat.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memanggil Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengatakan, "Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya."
Penetapan ini terjadi setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Status tersangka Lisa ditetapkan pada pekan lalu, menandai langkah serius dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Laporan dan Bukti
Dalam penjelasan lebih lanjut, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri mengungkap bahwa laporan dari Ridwan Kamil terkait pencemaran nama baiknya telah naik ke tingkat penyidikan. Saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi sehubungan dengan kasus ini.
Dalam perkembangan terbaru, Lisa Mariana mengklaim bahwa dirinya memiliki anak dari hubungannya dengan Ridwan Kamil. Namun, hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut tidak memiliki kesesuaian genetik dengan Ridwan Kamil.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: