Harga emas Antam mengalami penurunan yang signifikan, meninggalkan rekor tertinggi yang pernah dicapai. Penurunan harga hari ini mencapai Rp 13.000 per gram, menjadikan harga emas berada di level Rp 2.415.000 per gram.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Sebelumnya, harga emas sempat mencapai puncaknya pada Jumat (17/10), dengan kenaikan sebesar Rp 78.000 per gram. Fluktuasi harga ini menunjukkan dinamika yang perlu diperhatikan oleh pelaku pasar.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan informasi dari situs Logam Mulia Antam pada Senin (20/10/2025), harga emas terkecil, yaitu 0,5 gram, dijual seharga Rp 1.257.500. Untuk ukuran 10 gram, harga yang ditawarkan adalah Rp 23.645.000.
Harga emas dalam ukuran 1.000 gram (1 kg) dibanderol dengan harga Rp 2.355.600. Rentang harga emas selama sebulan terakhir berkisar antara Rp 2.090.000 hingga Rp 2.485.000 per gram.
Selain itu, harga buyback untuk emas juga mengalami penurunan yang sama, sebesar Rp 13.000 per gram, menjadi Rp 2.264.000 per gram. Ini adalah harga yang diterima saat menjual emas ke Antam.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Tren Pergerakan Harga Emas
Analisis pergerakan harga dalam sepekan terakhir menunjukkan bahwa harga emas Antam bertahan di rentang Rp 2.299.000 hingga Rp 2.485.000 per gram. Namun, terjadinya penurunan harian yang signifikan ini mempengaruhi pasar secara keseluruhan.
Kondisi pasar yang berfluktuasi ini memberikan pemahaman bagi para pelaku investasi dan konsumen untuk mengambil keputusan yang lebih informasional dalam bertransaksi emas. Hal tersebut memungkinkan mereka untuk lebih memahami dinamika yang terjadi.
Faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi global dan kebijakan pemerintah mengenai sektor logam mulia, turut memengaruhi harga emas. Ketidakpastian di pasar глобальных juga menjadi salah satu alasan perubahan yang terjadi.
Implikasi Pajak Transaksi Emas
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana melakukan jual beli emas.
PPh Pasal 22 akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi transaksi emas di Indonesia.
Dengan adanya ketentuan pajak ini, masyarakat perlu lebih teliti dan memerhatikan detail kebijakan untuk memahami kewajiban hukum yang berlaku saat bertransaksi emas.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: