Jumat, 17 OKTOBER 2025 • 15:55 WIB

Sengketa Hotel Sultan dan Pemerintah: Tagihan Royalti Rp742 Miliar Jadi Masalah Serius

Author

Sengketa Hotel Sultan dan Pemerintah: Tagihan Royalti Rp742 Miliar Jadi Masalah Serius

PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, mengaku tidak mengetahui tentang tagihan royalti sebesar Rp742 miliar dari pemerintah terkait penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pernyataan ini disampaikan oleh Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Yunus menegaskan bahwa sengketa hukum ini berdampak serius pada tingkat hunian hotel yang anjlok drastis. Dari yang biasanya mencapai 90 persen, kini tingkat hunian hanya di bawah 20 persen.

Pernyataan dari General Affairs Hotel Sultan

Dalam persidangan pada 16 Oktober 2025, Yunus Yamanie menyatakan, "Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut." Pernyataannya menunjukkan minimnya komunikasi mengenai klaim yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK.

Yunus juga menjelaskan bahwa penutupan akses oleh pemerintah membuat kalangan tamu enggan memesan kamar. Ia menambahkan, "Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan."

Menurut keterangannya, tingkat hunian hotel telah jatuh drastis sejak Maret 2025, dengan penurunan yang sangat signifikan. Situasi ini memicu keresahan di antara karyawan dan pelanggan.

Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi

Gugatan Pemerintah Terhadap PT Indobuildco

Gugatan pemerintah terhadap PT Indobuildco mengharuskan perusahaan membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS), setara dengan Rp742,5 miliar. Ini terkait dengan penggunaan lahan negara dari 2007 hingga 2023.

Kharis Sucipto, kuasa hukum Mensesneg, menjelaskan, "Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."

Gugatan ini sedang disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, di mana Mensesneg dan PPKGBK berperan sebagai penggugat, dan PT Indobuildco sebagai tergugat.

Dampak Lanjutan dari Sengketa

Sengketa ini berdampak besar pada daya tarik Hotel Sultan terhadap tamu. Penutupan akses oleh pemerintah menjadi salah satu penyebab utama penurunan angka okupansi.

Yunus Yamanie menambahkan bahwa banyak pelanggan merasa cemas akan status hukum hotel, sehingga beralih mencari alternatif lain untuk akomodasi. Hal ini menambah kesulitan bagi hotel dalam mempertahankan operasionalnya.

Pihak hotel optimis ingin menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin, agar kepercayaan pelanggan dapat kembali pulih.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU