Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan senilai Rp103 triliun terhadap Hary Tanoe menghadirkan kesaksian penting dari Jusuf Hamka dan auditor Ernst & Young.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Fakta-fakta yang terungkap menyoroti dugaan adanya NCD palsu yang menyebabkan kerugian material signifikan bagi PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Pertukaran Surat Berharga yang Kontroversial
Tim kuasa hukum CMNP, yang diwakili oleh Law Firm Lucas, S.H. & Partners, mengungkapkan bahwa kesaksian Jusuf Hamka dan Stevanus Alexander B.P. Sianturi dari Ernst & Young menunjukkan bahwa transaksi yang berlangsung merupakan tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli.
Jusuf Hamka menjelaskan bahwa penggantian surat berharga tersebut berlangsung langsung antara dirinya dan Hary Tanoe, sementara Bhakti Investama hanya berfungsi sebagai perantara yang dianggap tidak sah.
Primaditya Wirasandi, anggota tim hukum, menegaskan bahwa keberadaan Drosophilla dalam transaksi hanya sebuah kamuflase dan tidak melibatkan pihak lain dalam proses tersebut.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Analisis Kerugian dan Metode Perhitungan
Dalam kesaksian tersebut, Stevanus dari Ernst & Young memaparkan metode dan formula yang digunakan untuk menghitung kerugian CMNP sebesar USD 6 miliar, setara dengan Rp103 triliun.
Ia menjelaskan bahwa perhitungan ini berlandaskan proses pemeriksaan ilmiah forensik, dan tim dari Hary Tanoe tidak membantah perhitungan tersebut selama persidangan.
Primaditya juga menambahkan bahwa argumen yang dilontarkan kubu Hary Tanoe tidak kuat, termasuk klaim bahwa CMNP telah melakukan pembayaran pada waktu itu, padahal Jusuf Hamka menegaskan bahwa tidak ada uang yang tersedia.
Konflik Personal dan Sejarah Transaksi
Selama persidangan, Jusuf Hamka menyinggung hubungan personalnya dengan Hary Tanoe, serta bantuan yang ia berikan sebelum hubungan mereka memburuk.
Keterlibatannya dalam berbagai urusan, seperti membantu Tito Sulistio hingga pemilihannya sebagai Direktur CMNP, menunjukkan kompleksitas hubungan di balik transaksi yang dilaporkan.
Tim kuasa hukum CMNP menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak klien termasuk meminta sita jaminan terhadap aset Hary Tanoe hingga ganti rugi dibayarkan.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: