Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur layanan angkutan massal gratis bagi golongan masyarakat tertentu. Ini termasuk kendaraan umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, yang mulai berlaku pada 13 Oktober 2025.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Masyarakat yang memenuhi kriteria bisa menikmati fasilitas ini dengan mengikuti mekanisme pendaftaran yang telah ditetapkan. Ini ialah langkah penting dalam meningkatkan akses transportasi bagi warga Jakarta.
Detail Pergub tentang Angkutan Massal Gratis
Peraturan Gubernur yang baru ini memfokuskan pada sistem transportasi umum termasuk BRT, MRT, dan LRT. Dalam pasal 2 pergub tersebut, layanan angkutan massal gratis diberikan kepada golongan masyarakat yang telah memenuhi syarat tertentu.
Sistem BRT yang terintegrasi dalam pergub meliputi layanan pengumpan, serta angkutan yang dikelola oleh badan usaha terkait. Hal ini diharapkan dapat membuat akses transportasi publik menjadi lebih mudah bagi masyarakat.
Dari penerapan program ini, Gubernur Pramono menekankan betapa pentingnya dukungan bagi warga yang memerlukan aksesibilitas transportasi yang lebih baik, untuk meningkatkan mobilitas di Ibu Kota.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
15 Golongan yang Berhak Menerima Layanan Gratis
Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 golongan masyarakat yang diizinkan untuk menikmati layanan transportasi tanpa biaya. Termasuk di antaranya adalah peserta didik pemegang kartu Jakarta Pintar Plus dan kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Mereka yang menerima bantuan sosial, penghuni rumah susun sederhana sewa, serta tenaga pendidik juga masuk dalam daftar. Ini adalah langkah untuk memfasilitasi mobilitas veteran Republik Indonesia dan penyandang disabilitas.
Kegiatan ini juga menjaga akses bagi karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, penjaga rumah ibadah, serta penduduk lansia sebagai prioritas dalam kebijakan transportasi di DKI Jakarta.
Prosedur Pendaftaran dan Pelaksanaan
Masyarakat yang berminat memanfaatkan layanan angkutan massal gratis ini diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Ini termasuk mengikuti mekanisme pendaftaran yang bertujuan untuk mempermudah akses bagi mereka yang berhak.
Dalam pengumumannya, Gubernur Pramono menyatakan bahwa pergub ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya transportasi serta memberikan peluang lebih baik untuk masyarakat yang kurang mampu.
Di samping itu, pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai harapan dan benar-benar tepat sasaran.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: