Kamis, 16 OKTOBER 2025 • 15:48 WIB

Patrick Kluivert Resmi Dipecat sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Author

Patrick Kluivert Resmi Dipecat sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Patrick Kluivert resmi mengakhiri jabatannya sebagai pelatih Timnas Indonesia setelah kurang dari satu tahun bertugas.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025

Keputusan ini diumumkan oleh PSSI pada 16 Oktober 2025, menyusul hasil buruk yang didapat selama ia memimpin.

Kedatangan dan Tantangan Pertama

Patrick Kluivert, mantan penyerang tim nasional Belanda, diangkat sebagai pelatih Timnas Indonesia pada awal 2025, menggantikan Shin Tae Yong yang dipecat.

Tugas utama Kluivert adalah membawa Indonesia ke Piala Dunia 2026, sebuah tantangan besar mengingat catatan sebelumnya.

Namun, langkah pertamanya sebagai pelatih diliputi kesulitan ketika timnya tumbang menghadapi Australia dengan skor 1-5.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Rekor Pertandingan dan Kualifikasi

Setelah kekalahan dari Australia, Kluivert berhasil mendapatkan dua kemenangan berturut-turut, masing-masing dengan skor 1-0 atas China dan Bahrain.

Kemenangan tersebut membawa Indonesia melaju ke fase keempat kualifikasi Piala Dunia 2026.

Namun, performa tim menurun drastis dalam penutupan fase ketiga, saat kalah telak 0-6 di tangan lawan yang tidak disebutkan.

Pemecatan dan Dampak

Dengan total delapan pertandingan yang dilalui, Kluivert mencatatkan tiga kemenangan, satu hasil imbang, dan enam kekalahan, menghasilkan persentase kemenangan sebesar 37,5 persen.

Dua kekalahan krusial melawan Arab Saudi dan Irak menjadi titik balik yang memaksa PSSI untuk mempertimbangkan keputusan selanjutnya.

Pada akhirnya, PSSI mengumumkan pemecatan Kluivert, menandakan bahwa jalan Timnas Indonesia menuju Piala Dunia 2026 harus dibuka kembali dengan kepelatihan yang baru.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU