Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 20:21 WIB

Korlantas Polri Mulai Terapkan e-BPKB untuk Kendaraan Baru

Author

Korlantas Polri Mulai Terapkan e-BPKB untuk Kendaraan Baru

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB, yang saat ini hanya berlaku untuk kendaraan baru roda empat.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Kombes Pol Sumardji menyatakan bahwa sepeda motor dan kendaraan bekas masih akan menggunakan BPKB fisik untuk sementara waktu.

Penerapan e-BPKB Terbatas untuk Kendaraan Baru

Penerapan e-BPKB oleh Korlantas Polri saat ini hanya berlaku untuk kendaraan baru roda empat atau lebih. Kendaraan roda dua dan kendaraan bekas tetap diharuskan menggunakan BPKB fisik, terutama saat melakukan balik nama.

Kombes Pol Sumardji menjelaskan, "Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan baru roda empat dan roda enam." Hal ini menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah administrasi bagi pengemudi kendaraan baru.

Meskipun e-BPKB dapat mempercepat proses administrasi, Korlantas Polri masih perlu mempertimbangkan faktor biaya yang mungkin memengaruhi masyarakat.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Pertimbangan Biaya dalam Penerapan BPKB Elektronik

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan e-BPKB adalah biaya material yang cukup tinggi. Kombes Sumardji mengungkapkan bahwa harga untuk e-BPKB masih terbilang mahal, sehingga perlu adanya penyesuaian pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Sehingga kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]," jelasnya.

Proses pengajuan perubahan nilai PNBP untuk BPKB saat ini sedang berlangsung, dan kebijakan ini harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar.

Mekanisme Penerbitan BPKB Elektronik

Pun proses penerbitan e-BPKB dilaksanakan dengan mekanisme yang mirip dengan BPKB cetak sebelumnya. Kombes Sumardji menekankan bahwa tidak ada perubahan harga dalam proses ini.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, pembuatan BPKB baru atau pergantian kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp.375 ribu.

Dengan pelaksanaan e-BPKB yang terus berjalan, diharapkan sistem ini dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi kendaraan di Indonesia.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU