Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim pada Senin (13/10) siang.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Keputusan ini berkaitan dengan penetapan tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi yang dinyatakan sah menurut hukum.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim I Ketut Darpawan, diungkapkan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim juga menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan, serta sesuai dengan hukum acara pidana yang relevan.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Argumentasi Kuasa Hukum Nadiem
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Ia menekankan bahwa belum ada kerugian negara yang teridentifikasi berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan laptop dalam program digitalisasi.
Proses Hukum dan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung mengindikasikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun.
Empat tersangka tambahan terkait kasus yang sama juga tengah diproses hukum, termasuk Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: